Kata Jihad, Ijtihad, dan Mujahadah membentuk tiga serangkai kata kunci yang dapat mengantar manusia meraih predikat tertinggi sebagai manusia paripurna (insan kamil). Ketiganya harus sinergi di dalam diri, tidak bisa hanya mengandalkan salah satu di antaranya, sebagaimana ditampilkan oleh Rasul sebagai teladan kita (ushwatun hasanah).Pendahuluan
Kata jahada (bersungguh-sungguh) membentuk tiga kata kunci yang dapat mengantar manusia meraih predikat tertinggi sebagai manusia paripurna (insan kamil). Jihad berarti perjuangan lebih bersifat fisik. Dilakukan secara optimal untuk mencapai suatu tujuan mulia. Ijtihad berarti perjuangan secara intelektual yang dilakukan secara sungguh-sungguh untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan mujahadah adalah kelanjutan dari perjuangan bersifat otot dan otak, yaitu perjuangan batin atau rohani.
Seseorang yang mendambakan kualitas hidup yang sejati atau paripurna tidak bisa hanya mengandalkan salah-satu di antara ketiga kualitas perjuangan tadi, tetapi ketiga-tiganya harus sinergi di dalam diri, sebagaimana ditampilkan oleh Rasul sebagai teladan kita (ushwatun hasanah) atau sering dilambangkan sebagai manusia paripurna (insan kamil). Rasulullah sangat terampil di dalam perjuangan fisik, terbukti dirinya sering terlibat sebagai panglima angkatan perang yang sangat disegani oleh kawan dan lawan. Beliau juga dikenal sebagai orang yang memiliki kempuan intelektual yang pikiran-pikirannya berhasil menyatukan bangsa Arab dan menghijrahkannnya dari pola pikir dan prilaku jahiliyyah ke pola pikir dan prilaku islamiyyah yang humanis dan madani.
Jihad yang sesungguhnya adalah perpaduan antara ketiga konsep tersebut. Jika jihad terpisah dari unsur ijtihad dan mujahadah sesungguhnya tidak layak disebut jihad, mungkin lebih tepat disebut dengan nekat, dan korbannya tidak dapat disebut syuhada, bahkan mungkin hanya bisa disebut mati konyol. Allah Swt mengecam keras orang-orang yang mati konyol, yaitu orang-orang yang sengaja menceburkan diri ke dalam kebinasaan:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. al-Baqarah/2:195),
Jihad
Jihad yang dimaksudkan di sini ialah perjuangan yang dilakukan seseorang dengan mengandalkan unsur fisik atau otot, meskipun perjuangan non-fisik juga masuk kategori jihad di tempat lain. Jihad secara fisik tidak mesti harus diukur kemampuan seseorang untuk mengangkat senjata melawan musuh-musuh Islam, tetapi juga melakukan berbagai usaha secara fisik untuk terwujudnya keadilan, keamanan, keselamatan dan ketinggiian martabat manusia juga termasuk jihad. Bahkan menyingkirkan batu kerikil di jalanan yang dapat membahayakan orang lain termasuk cabang dari jihad, kata Rasulullah Saw.
Medan jihad di sekitar kita semakin banyak, meskipun musuh-musuh dari kaum kafir secara fisik tidak tampak. Semua kondisi dan keadaan yang menindas dan mereduksi hak-hak asasi manusia dapat dijadikan sebagai medan jihad. Kebodohn, kemiskinan, rasa takut, kondisi kesehatan masyarakat yang rendah, berbagai penyakit yang mewabah, dan semacamnya, juga menjadi lahan jihad yang tak kalah mulianya dengan menghadapi musuk dari kaum kafir.
Jihad yang dilakukan harus dengan niat luhur lalu dipadu dengan taktik, cara, dan strategi yang benar dan tepat. Jihad tidak boleh kontra-produktif. Jihad yang dilakukan Rasulullah selalu mendatangkan manfaat yang lebih besar dengan resiko yang sangat minim. Rasulullah memang pernah mengatakan, “suarakanlah kebenaran sekalipun pahit” (qul al-haq walau kana murran), tetapi tidak boleh karenanya menyebabkan kita menjadi korban, sebagaimana disebutkan ayat di atas.
Jihad yang dilakukan tanpa perhitungan matang, apalagi mendatangkan mudarat lebih besar daripada manfaat, sesungguhnya tidak tepat disebut jihad. Mungkin lebih tepat disebut perbuatan sia-sia, atau bahkan keonaran (al-fasad). Banyak contoh dalam Al-Qur’an dan dalam sejarah umat Islam, bahwa tidak sedikit orang yang mau berbuat baik tetapi tidak disertai perencanaan yang matang maka hasilnya kerugian. Jihad yang dipimpin Rasulullah selalu berhasil karena beliau tidak pernah mengnyampingkan perhitungan-perhitungan. Jihad demikian inilah yang dijanjikan dalam Al-Qur’an:
كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. (Q.S. al-Baqarah/2: 249).
Unsur yang harus ada dalam jihad antara lain, adanya keterlibatan fisik di dalamnya, ada perhitungan dan perencanaan yang matang, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang, harus lebih banyak manfaat daripada mudaratnya menurut ukuran-ukuran universal tujuan syari’ah (maqashid al-syari’ah). Ukuran-ukuran subyektif di dalam menjalankan peran jihad amat riskan. Jihad yang berskala masif yang melibatkan banyak orang membutuhkan organisasi dan mmanajemen. Sebab jika tidak, maka jihad akan menjadi riskan dan penuh dengan resiko yang bisa merusak sesuatu yang sudah mapan dan produktif. Rasulullah sendiri berkali-kali melakukan taktk langka mundur, misalnya erpaksa melakukan hijrah demi untuk menyusun strategi selanjutnya. Jadi hijrah bukan tindakan pengecut yang meninggalkan jama’ah untuk menyelamatkan diri, tetapi yang demikian itulah yang harus dilakukan dalam upaya mencapai kemenangan.
Unsur lain yang harus ada dalam jihad ialah motivasi kuat yang didorong oleh niat tulus hanya untuk Allah Swt. Tanpa niat dan motivasi ini jihad sulit mencapai tujuan yang diharapkan. Mungkin secara fisik berhasil, misalnya menaklukkan musuh, tetapi harus pula berhasil di sisih Tuhan yang diukur berdasarkan niat suci tadi.
Dalam konteks individu, setiap orang harus melakukan jihad sesuai dengan kadar kemampuan dan menurut kekhususan yang Allah berikan kepadanya. Setiap orang pasti memiliki kekhususannya masing-masing dan kekhususan itu perlu disampaikan atau dibagikan kepada orang lain yang mungkin membutuhkannya.
Ijtihad
Ijtihad di sini diartikan perjuangan secara intelektual seseorang. Tidak semua orang dapat melakukan ijtihad. Unsur-unsur yang harus dipenuhi seseorang baru dapat disebut mujtahid tergantung dalam berbagai konteks. Dalam konteks fikih, seorang mujtahid harus menguasai bahasa Arab, ‘Ulumul Qur’an, Ulumul Hadits, muslim, dan praktisi muslim. Dalam konteks sosiologi Islam, seorang mujtahid difigurkan sebagai seorang yang mampu memberikan sumbangan intelektual dalam membela dan mengangkat derajat umat Islam dalam berbagai segi. Seorang ilmuan muslim yang ahlin dalam bidang ekonomi dapat menyumbangkan konsep-konsepnya dalam memberantas kemiskinan umat, seorang fisikawan muslim dapat menyumbangkan teknologi perang untuk kejayaan umat manusia, seorang ahli obat-obatan dapat menyumbangkan ramuan dan resep untuk kesehatan manusia, dan seorang dokter muslim dapat mengupayakan penyembuhan pasien dengan cara-cara islamami dan seterusnya.
Ijtihad dan jihad masing-masing memiliki kekhususan. Kalau jihad perjuangan yang dilakukan lebih bersifat temporer, tergantung suasana dan intensitas tantangan, sedangkan perjuangan melalui ijtihad relatif lebih panjang, terutama jika diukur semenjak seseorang menuntut ilmu pengetahuan, maka profesinya kemudian diabdikan ke dalam masyarakat.
Perjuangan melalui ijtihad lebih bersifat strategis dan berjangka panjang. Sementara perjuangan melalui jihad lebih berjangka pendek. Kesulitan yang dihadapi antara keduanya tergantung kondisi yang dihadapi. Boleh jadi tingkat kesulitan dan tantangan jihad lebih berat, terutama di waktu kekacauan dan peperangan. Akan tetapi perjuangan ijtihad dituntut lebih banyak di masa damai, terutama untuk memikirkan kualitas hidup umat yang lebih layak.
Dari segi peralatan juga berbeda. Seorang mujahid mungkin lebih banyak membutuhkan alat-alat fisik, seperti persenjataan atau alat-alat bangunan, tetapi seorang mujtahid lebih banyak membutuhkan fasilitas dan institusi sebagai arena untuk melahirkan konsep-konsep kesejahteraan umat.
Seorang mujahid tidak lebih baik daripada mujtahid. Nabi secara arif pernah mengatakan: “Goresan tinta pena para ulama lebih mulia daripada tetesan darah para syuhada”. Sebaliknya orang yang hanya memiliki kemampuan otot maka jihad baginya adalah perjuangan yang paling istimewa. Seseorang yang gugur di medan jihad akan langsung masuk syurga, bahkan kalau terpaksa, “tidak perlu dikafani, cukup dengan pakaian yang melekat di badannya, karena bagaimanapun yang bersangkutan akan langsung masuk syurga”, kata Rasulullah Saw.
Dalam konteks individu, setiap orang dikaruniai akal pikiran. Dengan akal pikiran inilah yang akan membedakan manusia dengan binatang atau makhluk Tuhan lainnya. Akal pikiran yang akan mengorbitkan manusia ke martabat kemnusiaan lebih tinggi. Semakin tinggi kemampuan untuk mendayagunakan akal pikiran ini maka yang bersangkutan akan semakin berpotensi untuk mendapatkan keutamaan di sisi Allah Swt, sebagaimana firmannya:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. (Q.S. Fathir/35:24).
Mujahadah
Mujahadah ialah perjuangan dengan mengerahkan energi spiritual. Kalau para mujahid mengandalkan ototnya dan para mujtahid mengandalkan otaknya, maka yang diandalkan di dalam mujahadah ini ialah kekuatan batin, yakni kemampuan untuk melakukan pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah Swt. Doa sang kekasih Tuhan (muqarrabin) berpotensi melahirkan keajaiban yang boleh jadi sulit dicapai oleh mujahidin dan mujtahidin.
Mujahadah merupakan kelengkapan dari jihad dan ijtihad. Seseorang bisa mengimplementasikan secara terpadu jihad, ijtihad, dan mujahadah di dalam dirinya. Bahkan orang-orang seperti inilah yang berpotensi menjadi manusia paripurna, seperti dikatakan oleh Al-Jilli. Insan Kamil ialah manusia yang sudah sampai kepada puncak perjuangan. Insan Kamil ini merupakan dambaan setiap orang. Ciri-ciri insan kamil ialah orang-orang yang secara horizontal berhasil menjadi khalifah dan secara vertikal berhasil juga menjadi hamba (’abid). Orang ini telah berhasil menjalin relasi yang sangat harmonis, bukan hanya dengan Tuhannya, tetapi juga dengan sesama manusia dan sesama makhluk lainnya, tidak terkecuali benda-benda alam. Untuk sampai ke tingkat ini memang memerlukan tahapan kesungguhan dari olah fisik, olah nalar, sampai kepada olah batin. Kelompok inilah yang mendapatkan keistimewaan khusus dari Allah Swt sebagaimana dalam firmannya:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. al-’Ankabut/29:69).
Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan
03/03/09
Ponari Dan Cermin kemiskinan

Mohammad Ponari (9 tahun), anak SD kelas 3, warga dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tiba-tiba saja menjadi “Dukun Tiban” (jadi dukun mendadak). Dengan berbekal “batu ajaib”, ia mengobati pasiennya dengan cara mencelupkan batu saktinya ke segelas air lalu si pasien disuruh meminumnya, dan konon sang pasien merasa sembuh. Ada kalanya Ponari melakukan pijatan ke tubuh pasien yang mengalami kelumpuhan. Sejak namanya tenar sebagai “juru penyembuh”, rumahnya dibanjiri puluhan ribu calon pasien yang tumpah ruah datang ke dusunnya.
Bagaimana awal mulanya Ponari mendapatkan batu ajaib itu ? Begini kisahnya, Ponari bermain di bawah guyuran air hujan dan petir menyambar-nyambar di atasnya. Tiba-tiba tubuh bocah itu kemasukkan hawa panas, seperti batu terkena sambaran petir. Saat itulah di bawahnya muncul batu sebesar kepalan tangan, berwarna kehitaman. Batu ini, oleh Ponari dibawa pulang.
Oleh neneknya, batu itu sempat dibuang. namun konon batu itu muncul kembali ke rumahnya. Awal mula Ponari bisa mengobati orang sakit, terjadi setelah salah seorang tetangganya menderita sakit. Tanpa sadar, Ponari memberi minuman air putih yang telah dicelupi batu temuannya itu. Menurut pengakuan warga dusun itu, orang yang diberi minuman Ponari itu bisa sembuh. Peristiwa ini menjadi bahan pembicaraan warga dusun.
Ceritera “kesaktian” Ponari ini akhirnya menyebar dari mulut ke mulut ke berbagai tempat. Puluhan ribu orangpun kemudian berbondong-bondong ke rumah Ponari untuk memperoleh pengobatan air celupan batu. Kebanyakan yang menyerbu ke rumah Ponari adalah kalangan orang-orang miskin, walaupun ada juga orang kaya yang ikut nimbrung terutama yang frustasi karena penyakitnya tak kunjung sembuh meski sudah berobat ke dokter.
Kerumunan puluhan ribu pasien yang saling desak mendesak mengantri ke rumah Poniri, akhirnya meminta korban 4 orang tewas. Peristiwa ini mendorong Muspida Kabupaten Jombang menghentikan praktek pengobatan Ponari sejak 12 Februari 2009 lalu untuk selamanya.
Adakah pasien yang sembuh, dan apakah ia benar-benar sembuh ataukah hanya sugesti ? Ada yang menyatakan sembuh, tapi banyak yang menyatakan tak ada perubahan sama sekali.
Fenomena apakah peristiwa Ponari ini? Fenomena Ponari adalah cermin kemiskinan dari masyarakat. Masyarakat miskin sekarang ini tak mampu berobat ke dokter maupun ke rumah sakit yang biayanya terasa amat mahal. Disamping itu pelayanan kesehatan yang murah dari pemerintah belum memenuhi kebutuhan masyarakat bawah, terutama di dusun-dusun. Maka tak heran jika masyarakat miskin maupun masyarakat yang tingkat ekonominya belum mapan, membanjiri rumah Ponari untuk mendapatkan pengobatan yang murah dan meriah.
Fenomena Ponari juga mencerminkan masih kuatnya orang-orang percaya pada hal-hal yang mistik ketimbang hal yang rasional di bidang pengobatan maupun lainnya.
02/03/09
Bid'ah...Bagaimana Memahaminya?
Salah satu isu besar yang mengancam persatuan umat Islam adalah isu bid'ah. Akhir-akhir ini, kata itu makin sering kita dengar, makin sering kita ucapkan dan makin sering pula kita gunakan untuk memberi label kepada saudara-saudara kita seiman. Bukan labelnya yang dimasalahkan, tapi implikasi dari label tersebut yang patut kita cermati, yaitu anggapan sebagian kita bahwa mereka yang melakukan bid'ah adalah aliran sesat. Karena itu aliran sesat, maka harus dicari jalan untuk memberantasnya atau bahkan menyingkirkannya. Kita merasa sedih sekarang ini, makin banyak umat Islam yang menganggap saudaranya sesat karena isu bid'ah dan sebaliknya kita makin prihatin sering mendengar umat Islam yang mengeluh atau menyatakan sakit hati dan bahkan marah-marah karena dirinya dianggap sesat oleh saudaranya seiman. Yang paling mudah kita baca dari kasus tersebut adalah adanya trend makin maraknya umat Islam saling bermusuhan dan saling mencurigai sesama mereka dengan menggunakan isu bid'ah. Mari kita renungkan, apakah kondisi seperti itu harus terjadi terus menerus di kalangan umat Islam? Di beberapa negara Muslim, seperti di Pakistan, isu itu telah menyulut perang saudara berdarah antar umat Islam hingga saat ini. Sudah tak terhitung nyawa yang melayang karena pertikian seperti itu.Mari kita simak sejenak fatwa Syeh Azhar Atiyah Muhammad Saqr yang dikeluarkan pada tahun 1997. Bahwa sebenarnya isu bid'ah yang berkembang di masyarakat Muslim saat ini disebabkan oleh perbedaan memaknai bi'dah apakah secara etimologis (bahasa) atau terminologis (istilah). Syeh Atiyah menjelaskan lebih jauh:Dalam kitab "Al-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Athar" karangan Ibnu Atsir dalam pembahasan "ba da 'a" (asal derivatif kata bid'ah) dan dalam pembahasan hadist Umar r.a. masalah menghidupkan malam Ramadhan ": نعمت البدعة هذه" Inilah sebaik-baik bid'ah", dikatakan bahwa bid'ah terbagi menjadi dua, ada 1) bid'ah huda (bid'ah benar sesuai petunjuk) dan ada 2) bid'ah sesat. Bid'ah yang betentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itulah bid'ah yang dilarang dan sesat. Dan bid'ah yang masuk dalam generalitas perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itu termasuk bid'ah yang terpuji dan sesuai petunjuk agama. Apa yang tidak pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. tapi sesuai dengan perintah agama, termasuk pekerjaan yang terpuji secara agama seperti bentuk-bentuk santunan sosial yang baru. Ini juga bid'ah namun masuk dalam ketentuan hadist Nabi s.a.w. diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah oleh Imam Muslim:من سن في الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شيء"Barang siapa merintis dalam Islam pekerjaaan yang baik kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan sama dengan orang melakukannya tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa merintis dalam Islam pekerjaan yang tercela, kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan dosa orang yang melakukannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun" (H.R. Muslim). Stateman Umar bin Khattab r.a. "Inilah bid'ah terbaik" masuk kategori bid'ah yang terpuji. Umar melihat bahwa sholat tarawih di masjid merupakan bid'ah yang baik, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukannya, tapi Rasulullah s.a.w. melakukan sholat berjamaah di malam hari Ramadhan beberapa hari lalu meninggalkannya dan tidak melakukannya secara kontinyu, apalagi memerintahkan umat islam untuk berjamaah di masjid seperti sekarang ini. Demikian juga pada zaman Abu Bakar r.a. sholat Tarawih belum dilaksanakan secara berjamaah. Umar r.a. lah yang memulai menganjurkan umat Islam sholat tarawih berjamaah di masjid.Para ulama melihat bahwa melestarikan tindakan Umar tesebut, termasuk sunnah karena Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Hendaknya kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaurrashiidn setelahku" (H.R. Ibnu Majah dll.) Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda: "Ikutilah dua orang setelahku, yaitu ABu Bakar dan Umar". (H.R. Tirmidzi dll).Dengan pengertian seperti itu, maka menafsirkan hadist Rasulullah s.a.w. "كل محدثة بدعة" yang artinya "setiap baru diciptakan dalam agama adalah bid'ah" harus dengan ketentuan bahwa hal baru tersebut memang bertentangan dengan aturan dasar syariat dan tidak sesuai dengan ajaran hadist.Mengkaji masalah bid'ah memerlukan pendefinisian yang berkembang dan muncul di seputar penggunaan kata bid'ah tersebut. Perbedaan definisi bisa berpengaruh pada perbedaan hukum yang diterapkan. Tanpa mendefinisikan bid'ah secara benar maka kita hanya akan terjerumus pada perbedaan hukum, perbedaan pendapat dan bahkan pertikaian. Demikian juga mendefinisikan bid'ah yang sesat dan masuk neraka, tidaklah mudah.Dari beberapa literatur Islam yang ada, dapat disimpulkan sebagai berikut:Para ulama dalam mendefinisikan bid'ah, terdapat dua pendekatan yaitu kelompok pertama menggunakan pendekatan etimologis (bahasa) dan kelompok kedua menggunakan pendekatan terminologis (istilah).Golongan pertama mencoba mendefinisikan bid'ah dengan mengambil akar derivatif kata bid'ah yang artinya penciptaan atau inovasi yang sebelumnya belum pernah ada. Maka semua penciptaan dan inovasi dalam agama yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah s.a.w. disebut bid'ah, tanpa membedakan antara yang baik dan buruk dan tanpa membedakan antara ibadah dan lainnya. Argumentasi untuk mengatakan demikian karena banyak sekali ditemukan penggunakan kata bid'ah untuk baik dan kadang kala juga digunakan untuk hal tercela.Imam Syafi'i r.a. berkata: "Inovasi dalam agama ada dua. Pertama yang bertentangan dengan kitab, hadist dan ijma', inilah yang sesat. Kedua inovasi dalam agama yang baik, inilah yang tidak tercela."Ulama yang menganut metode pendefinisan bid'ah dengan pendekatan etimologis antara lain Izzuddin bin Abdussalam, beliau membuat kategori bid'ah ada yang wajib seperti melakukan inovasi pada ilmu-ilmu bahasa Arab dan metode pengajarannya, kemudian ada yang sunnah seperti mendirikan madrasah-madrasah Islam, ada yang diharamkan seperti merubah lafadz al-Quran sehingga keluar dari bahasa Arab, ada yang makruh seperti mewarna-warni masjid dan ada yang halal seperti merekayasa makanan.Golongan kedua mendefinisikan bid'ah adalah semua kegiatan baru di dalam agama, yang diyakini itu bagian dari agama padahal sama sekali bukan dari agama. Atau semua kegiatan agama yang diciptakan berdampingan dengan ajaran agama, dan disertai keyakinan bahwa melaksakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari agama. Kegiatan tersebut emncakup bidang agama dan lainnya. Sebagian ulama dari golongan ini mengatakan bahwa bid'ah hanya berlaku di bidang ibadah. Dengan definisi seperti ini, semua bid'ah dalam agama dianggap sesat dan tidak perlu lagi dikategorikan dengan wajib, sunnah, makruh dan mubah. Golongan ini mengimplementasikan hadist "كل بدعة ضلالة" yang artinya "setiap bid'ah adalah sesat", terhadap semua bid'ah yang ada sesuai defisi tersebut. Demikian juga statemen imam Malik: "Barang siapa melakukan inovasi dalam agama Islam dengan sebuah amalan baru dan menganggapnya itu baik, maka sesungguhnya ia telah menuduh Muhammad s.a.w. menyembunyikan risalah, karena Allah s.w.t. telah menegaskan dalam surah al-Maidah:3 yang artinya " Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu", adalah dalam konteks definisi bid'ah di atas. Adapun pernyataan Umar r.a. dalam masalah sholat Tarawih bahwa "itu sebaik-baik bid'ah" adalah bid'ah dalam arti bahasa (etimologis).Lepas dari kajian bid'ah di atas, sesungguhnya tema bid'ah merupakan tema yang cukup rumit dan panjang dalam sejarah pemikiran Islam. Pelabelan ahli bid'ah terhadap kelompok Islam tertentu mulai marak dan muncul, pada saat munculnya polemik dan konflik pemikiran dalam dunia Islam. Merespon polemik pemikiran Islam tersebut, Abu Hasan Al-Asy'ari (meninggal tahun 304 H) menulis buku "Alluma' fi al-radd 'ala Ahlil Zaighi wal Bida'" (Catatan Singkat untuk menentang para pengikut aliran sesat dan bid'ah). Setelah itu muncullah kajian-kajian yang makin marak dan gencar dalam mengulas masalah bid'ah.Imam Ghozali dalam Ihya' Ulumuddin (1/248) menegaskan:"Betapa banyak inovasi dalam agama yang baik, sebagaimana dikatakan oleh banyak orang, seperti sholat Tarawih berjamaah, itu termasuk inovasi agama yang dilakukan oleh Umar r.a.. Adapun bid'ah yang sesat adalah bid'ah yang bertentangan dengan sunnah atau yang mengantarkan kepada merubah ajaran agama. Bid'ah yang tercela adalah yang terjadi pada ajaran agama, adapun urusan dunia dan kehidupan maka manusia lebih tahu urusannya, meskipun diakui betapa sulitnya membedakan antara urusan agama dan urusan dunia, karena Islam adalah sistem yang komprehensif dan menyeluruh. Ini yang menyebabkan sebagian ulama mengatakan bahwa bid'ah itu hanya terjadi dalam masalah ibadah, dan sebagian ulama yang lain mengatakan bid'ah terjadi di semua sendi kehidupan.Akhirnya juga bisa disimpulkan bahwa bid'ah terjad dalam masalah aqidah, ibadah, mu'amalah (perniagaan) dan bahkan akhlaq. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa semua tingkah laku dan pekerjaan Rasulullah s.a.w. adalah suri tauladan bagi umatnya. Apakah semua pekerjaan Rasulullah s.a.w. dan tingkah lakunya wajib diikuti 100 persen, ataukah sebagian itu sunnah untuk diikuti dan sebagian bolah tidak diikuti? Apakah meninggalkan sebagian pekerjaan yang pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. (yang bukan termasuk ibadah) dosa atau tidak? Contohnya seperti adzan dua kali waktu sholat Jum'at, menambah tangga mimbar sebanyak tiga tingkat, melakukan sholat dua rakaat sebelum Jum'at, membaca al-Quran dengan suara keras atau memutas kaset Qur'an sebelum sholat Jum'at, muadzin membaca sholawat dengan suara keras setelah adzan, bersalaman setelah sholat, membaca "sayyidina" pada saat tahiyat, mencukur jenggot. Sebagian ulama menganggap itu semua bid'ah karena tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah dan sebagian lain menganggap itu merupakan inovasi beragama yang diperbolehkan dan baik, dan tidak betentangan dengan ketentuan umum agama Islam. Demikian juga masalah peringatan maulid nabi dan peringatan Islam lainnya, seperti Nuzulul Qur'an, Isra' Mi'raj, Tahun Baru Hijriyah, sebagian ulama melihat itu bid'ah dan sebagian lainnya menganggap itu bukan bid'ah sejauh diisi dengan kegiatan-kegiatan agama yang baik. Perbedaan para ulama di seputar masalah tersebut terkembali pada perbedaan mereka dalam mengartikan bid'ah itu sendiri, seperti dijelaskan di atas.Yang perlu kita garis bawahi lagi, bahwa ajaran agama kita dalam merubah kemungkaran yang disepakati bahwa itu kemungkaran adalah dengan cara yang ramah dan nasehat yang baik. Tentu merubah kemungkaran yang masih dipertentangkan kemungkarannya juga harus lebih hati-hati dan bijaksana. Permasalahan yang masih menjadi khilafiyah (terjadi perbedaan pendapat) di antara para ulama, tidak seharusnya disikapi dengan bermusuhan dan percekcokan, apalagi saling menyalahkan dan menganggap sesat. Mereka yang menganggap dirinya paling benar dan menganggap akidahnya yang paling selamat, dan lainnya adalah sesat dan rusak, hendaklah ia berhati-hati karena jangan-jangan dirinya telah terancam kerusakan dan telah dihinggapi oleh teologi permusuhan.Wallahu a'lam bissowab
Langganan:
Postingan (Atom)